Memorandum of Understanding (MOU) – Pernyataan dari memorandum of understanding yang dimana biasa digunakan sebagai komponen penting untuk kesepakatan yang ingin berbisnis. Dan MOU ini biasanya berbentuk surat atau dokumen perjanjian. Dua pihak yang terkait dalam perjanjian bisnis ini hanya membacakan poin-poin penting guna untuk memperlancar proses negosiasi. MOU tidak dibuat dan dibentuk tanpa alasan.
Memorandum of Understanding (MOU) menurut Munir Fuady pada tahun 1997, MOU adalah sebuah perjanjian awalan yang berisi poin-poin saja yang dimana sebagai pendahuluan untuk perjanjian bisnis kedua pihak.
Pendapat dari i Nyoman Sudana dan kawan kawan (1998), sebagai suatu perjanjian awal yang akan diikuti oleh perjanjian lainnya. Dengan kata lain MOU merupakan dokumen formal yang menjadi langkah pendahuluan dalam pembuatan kesepakatan antara dua pihak atau lebih.
Secara langsung terdapat dua pandangan yang mengenai kekuatan mengikat MOU. Pendapat pertama beranggapan bahwa MOU hanya sebagai dokumen prosedural yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Pendapat kedua menganggap MOU adalah dokumen hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk menuntut dan mempertahankan hak.
Perbedaan MOU dan Surat Perjanjian terdapat pada kekuatan hukum dan isi dokumen
- Kekuatan hukum pada Mou: Tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur hal ini, sehingga yang mengikat hanya adanya tanggung jawab dan komitmen dari pihak-pihak yang terlibat.Isi dokumen MOU: Berisi poin atau inti ringkasan dari isi perpanjian dan harus diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
- Kekuatan hukum pada Surat perjanjian: Sudah diatur secara spesifik dan sudah diatur dalam KUHPer dan mempunyai pengikat yang hukumnya jelas,Isi dokumen surat perjanian: berisi informasi yang dibuat secara detail seperti kewajiban, konsekuensi,tanggung jawab dan yang lainnya.
Ciri dari MOU
Memorandum of Understanding mempunyai ciri-ciri slot gacor agar bisa membedakan dengan surat perjanjian. perbedaan inilah yang membuat MOU lebih sering digunakan untuk melakukan perjanjian bisnis. Dibawah ini adalah ciri MOU :
1. Pernyataan kesediaan untuk saling bekerja sama.
2. Merupakan pendahuluan yang diikuti oleh perjanjian lebih detail
3. Umumnya dibuat secara ringkas, sering kali hanya satu halaman.
4. Berisi hal-hal pokok yang bersifat umum sebagai ungkapan kesediaan untuk saling bekerja sama.
5. Tidak ada kewajiban yang memaksa pihak yang terlibat
6. Bersifat sementara, jika tidak ada tindak lanjut dalam bentuk perjanjian, MOU akan dibatalkan secara otomatis. Jika semua pihak setuju, masa berlaku MOU dapat diperpanjang.
7. Tidak menekan adanya sanksi hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat.
8. Biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian yang tidak resmi (dibawah tangan).
Macam-macam MOU
1.MOU Nasional adalah perjanjian yang melibatkan semua pihak yang berada di Indonesia, termasuk Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Contohnya, dapat mencakup perjanjian antara pemerintah daerah dengan sebuah perusahaan atau kesepakatan antara penduduk asli Bandung dengan penduduk Surabaya.
2. Mou Internasional adalah perjanjian yang terjalin secara internasional yang dimana 2 perusahaan berbeda negara ini ingin melakukan perjanjian. Pihak pertama perusahaan berada diindonesia dan tinggal diindonesia ,pihak kedua perusahaan berada diluar negeri dan tinggal diluar negeri.
Tujuan MOU
1. Agar Memperkecil keraguan diantara kedua belah pihak yang ingin bekerja sama
2. Mengikat agar perusahaan tidak bekerja sama dengan pihak lain
3. Memberikan spare time atau waktu agar keputusan yang dibuat jelas
4. Agar supaya bisa ditindak lanjuti
Demikianlah daftar yang berisi penyataan tentang kesediaan,macam dan tujuan daru MOU untuk saling bekerja sama dalam Memprandum of Understnading (MOU).