• Thu. Oct 10th, 2024

Merkantilisme – Merkantilisme ini diambil dari bahasa inggris dari kata Merchant yang artinya pedagang. Apabila suatu wilayah atau negara ingin berkembang bahkan maju, maka lakukanlah perdagangan baik dengan sesama wilayah ataupun dengan yang berbeda negara yang dimana itu akan menambah bahkan bisa meningkatkan perekonomian disuatu wilayah atau negara. Dari hasil yang didapatkan,akibatnya akan mendorong pergerakan ekspor dan membatasi impor guna perdagangan internasional berjalan dengan lancar dan sehat.

Merkantilisme ini masuk kedalam teori ekonomi yang dimana berbunyi kemakmuran suatu wilayah atau negara mempunyai faktor penentu yaitu dari jumlah dan besarnya suatu modal atau aset yang dimiliki oleh pelaku wilayah perdagangan luar negeri. Teori uang dan harga yang melonjak karena adanya pajak impor dari luar negeri dan pajak yang perlu dikelaurkan ini adalah penjelesan oleh Filsuf Jean Bodin. Karena pergadangan internasional adalah salah satu sistem ekonomi yang besar baik segi pendapatan,pengeluaran dan risiko.

Sejarah Teori Merkantilisme

Teori Merkantilisme ini tercipta dan muncul pada abad ke-18 sebagai contoh ekonomi dengen kesejahteraan suatu negara. Pengetahuan tentang teori merkantilisme ini menjadi pelajaran yang penting slot gacor pada saat itu dan diajarkan disetiap sekolah yang ada dieropa, karena kemajuan tentang teori merkantilisme ini yang sangat membantu perekonomian sebuah negara.

Teori Merkantilisme ini ada karena kesadaran dari masyarakat akan bernegara yang diantara negara-negara mereka sudah ada yang menjadi negara modern pada masa itu. Merkantilisme ini adalah perdagangan yang memperdagangan mekanisme sebuah logam mulia, kuantitas uang, dan neraca perdagangan. Tiga diantara pemahaman dalam pikiran masyarakat bahwa yang harus menjadi dan yang paling menguntungkan adalah neraca perdagangan.

Sesuai dengan satu pemahaman merkantilisme ini, hasil dari devisa negara menjadi penentu dari hasil yang ada dibawah ini :

  • mengekspor barang
  • mengekspor jasa
  • mengekspor logam mulia
  • impor modal yang tidak selalu berbentuk investasi. Tetapi keuntungan itu bisa jadi investasi diluar negeri dan bentuk pinjaman lainnya.

Dan untuk bentuk sebuah pembelanjaan devisa bentuknya seperti impor barang,impor jasa, ekspor modal dan impor logam mulia.

Sistem Ekonomi Merkantilisme ini mempunyai ciri-ciri yang bisa disebutkan dan jelaskan dibawah ini. Sesaat memasukkin era renaissance dan berkembangnya suatu pemikiran merkantilisme di eropa menjadikan logam mulia ini adalah lambang kesejahteraan, kekayaan, dan kekuasaan untuk suatu negara.

  1. Suatu Negara menjadi sebuah tolak ukur dari bentuk kuasa sebuah perekonomian
  2. Mendapatkan logam mulia sebanyak-banyaknya dan akan menjadi tujuan utama dari negara.
  3. Pemerintahan dari negara tersebut juga menciptakan neraca perdagangan surplus pada perdagangannya dengan negara lain agar mendapat keuntungan yang besar
  4. kebijakan-kebijakan yang mendukung sistem ekonomi merkantilisme :
    a. Pendirian wilayah jajahan diluar wilayah kekuasaan negara asal mereka.
    b. Melarang perdagangan darah atau koloni dengen negara-negara lain.
    c. Penerapan monopoli pasar yang memprioritaskan peran pelabuhan utama sebagai bagian penting kegiatan ekonomi.
    d. Larangan ekspor emas dan perak oleh negara jajahan,bahkan sebagai alat pembayaran.
    e. Membatasi pengangkutan komoditas perdagangan menggunakan kapal asing.
    f. Memberikan subsidi ekspor, dimana pemerintah menanggung sebagian atau seluruh barang yang diekspor dapat dijual dengan harga yang lebih murah, sehingga meningktkan daya saing ekonomi.
    g. Medorong penelitian dan riset subsidi langsung oleh pemerintah dalam berbagai industri manufaktur untuk meningkatkan hasil produksi.
    h. Membatasi upah pekerja dengan tujuan mengurangi pengeluaran negara dan perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan maksimal.
    i. Memaksimalkan penggunaan sumber daya domestik untuk mengurangi biaya impor barang, karena impor barang dapat meningkatkan pengeluaran negara,
    j.Menerapkan hambatan non-tarif kepada perdagangan untuk membatasi konsumsi barang impor melalui berbagai kebijakan selain bea cukai.